Minggu, 23 September 2012

Pemberhentian/Pensiun Pegawai

PEMBERHENTIAN PNS


Dikutip dari BKN.go.id

Pemberhentian terdiri atas :
  1. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
  2. pemberhentian dari jabatan negeri.
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jenis-Jenis Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil terdiri atas pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara lain pensiun.
Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi :
  1. Meninggal Dunia
  2. Atas Permintaan sendiri.
    Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan berhenti, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Permintaan berhenti tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau masih ada sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan.
  3. Mencapai Batas Usia Pensiun
    Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yaitu 56 (lima puluh enam) tahun. Dan PP Nomor 32 Tahun 1979 ini telah dua kali mengalami perubahan yaitu dengan PP Nomor 1 Tahun 1994 dan PP Nomor 65 Tahun 2008. Perpanjangan usia pensiunan sendiri terbagi menjadi tiga bagian yakni:
    1. Perpanjangan batas usia pensiun sampai 65 tahun untuk PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama dengan tugasnya secara penuh di bidang penelitian atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. Kemudian perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang memangku jahatan struktural Eselon I tertentu pada saat sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun, memperhatikan dengan tegas persyaratan sebagai berikut :
      • Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
      • Memiliki kinerja yang baik;
      • Memiliki moral dan integritas yang baik dan;
      • Sehat jasmanl dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
      • Ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Struktural Eselon 1.


    2. Usia pensiun sampai 60 tahun untuk PNS yang memangku golongan struktural eselon I dan II serta jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri dan jabatan pengawas sekolah menengah atas atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
    3. Usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menjadi hakim pada Mahkamah Pelayaran dan jabatan lain yang ditentukan Presiden.

    Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979, BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu yang diduduki PNS yang dapat diperpanjang BUP-nya ada yang diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 dan ada diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden.

    Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979, antara lain :
    1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Ahli Peneliti dan Peneliti;
    2. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku jabatan : Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pejabat Struktural Eselon I, Pejabat Struktural Eselon II, Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai profesinya.

    Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, antara lain :
    1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Pustakawan Utama; Widyaiswara Utama; Pranata Nuklir Utama; Pengawas Radiasi Utama;
    2. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (jenjang tertentu); Penilai Pajak Bumi dan Bangunan (jenjang tertentu);Penyuluh Pertanian (jenjang tertentu); Sandiman (jenjang tertentu); Penyelidik Bumi Utama dan Madya.

    Selain diatur dalam PP dan Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, juga terdapat pengaturan BUP PNS yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain :
    1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan :
      • Dosen, sedangkan bagi Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun (UU Nomor 14 Tahun 2005);
      • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3 Tahun 2006).
    2. 62 (enam puluhdua) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan :
      • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3Tahun2006);
      • Jaksa(UU Nomor 16 Tahun 2004).
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Guru (UU Nomor 14 Tahun 2005)

    Dengan PP Nomor 65 Tahun 2008, maka bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I tertentu, BUP dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun. Adapun perpanjangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan persyaratan sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Dan Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.

    Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun dilakukan secara selektif bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I yang sangat strategis. Dengan demikian, tidak semua PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dapat diperpanjang BUP-nya sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
  4. Adanya Penyederhanaan Organisasi
    Perubahan satuan organisasi negara adakalanya mengakibatkan kelebihan pegawai. Apabila terjadi hal yang sedemikian maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan pada satuan organisasi negara lainnya. Kalau penyaluran dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Dan Rohani Berdasarkan peraturan undang-undangan yang berlakuyang dinyatakan dengan surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
    1. Tidak dapat berkerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya.
    2. Menderita penyakit atau kelainan yan berbahaya bagi diri sendiri atau lingkungan kerjanya.
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Atau Tidak Hormat karena :
  1. Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji Jabatan Selain Pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah; atau
  2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Tidak Dengan Hormat karena :
  1. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih; atau
  2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
Pegawai Negeri Sipil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena :
  1. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
  2. Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
  3. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas
             Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Apabila dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugaskan kembali jika ada alasan-alasan yang dapat diterima atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian sendiri, dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika ia ditugaskan kembali.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas secara tidak sah terus menerus selama 6 bulan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian tersebut ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
     Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Untuk kelengkapan tata usaha kepegawaian maka pimpinan instansi yang bersangkutan serendah-rendahnya Kepala Sub Bagian atau pejabat lain yang setingkat dengan itu membuat surat keterangan meninggal dunia. Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang. Berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari pejabat yang berwajib, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang. Surat pernyataan hilang dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak yang bersangkutan hilang. Pejabat yang membuat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang, yang sebelum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali dan masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali, tetapi cacat diperlakukan sebagai berikut:
  1. Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun, tetapi apabila ia belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.
  2. Apabila hilangnya dan cacatnya itu disebabkan dalam dan oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun tanpa memandang masa kerja.
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang diketemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan diperlakukan sebagai berikut:
  1. Apabila ia masih sehat, dipekerjakan kembali;
  2. Apabila tidak dapat bekerja lagi, dalam semua jabatan Negeri berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturaan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: Hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia.

Pemberhentian Karena Sebab-Sebab Lain:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya 6 bulan setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara diperlakukan sebagai berikut:
    1. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali apabila alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu dapat diterima oleh pejabat yang berwenang dan ada lowongan dan setelah ada persetujuan Kepala BKN.
    2. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan tetapi alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
    3. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu lebih dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian Karena Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada:
  1. Atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serendah-rendahnya pejabat struktural eselon IV;
  2. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi yang bersangkutan;
  3. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentiannya terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri yang ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pemberhentian Sementara
Untuk kepentingan peradilan seorang Pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara. Seorang Pegawai Negeri yang oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya dalam hal pelanggaran yang dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan atas diri pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai itu.
Tujuan pemberhentian sementara terutama untuk mengamankan kepentingan peradilan dan juga untuk kepentingan jawatan (instansi).
Selama pemberhentian sementara kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberikan penghasilan sebagai berikut:
  1. Jika ada petunjuk-petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya, mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir;
  2. Jika belum terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 % dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.
Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib pemberhentian sementara ternyata tidak bersalah maka pegawai itu harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula, dalam hal yang demikian selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan dengan t unjangan istri dan jabatannya. Jika sesudah pemeriksaan pegawai yang nrdifipdih bersangkutan ternyata bersalah maka:
  1. Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut harus diambil tindakan pemberhentian sedangkan bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya tidak dipungut kembali.
  2. Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut jika perlu diambil tindakan harus diambil tindakan sesuai dengan pertimbangan/keputusan Hakim .
Jika berdasarkan keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus direhabilitasikan terhitung mulai saat diberhentikan sementara dan gaji dibayarkan penuh. Jika ternyata yang bersangkutan dinyatakan bersalah, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tidak hormat. Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan pemberhentian sementara:
  1. Pada saat ia mencapai batas usia pensiun diberhentikan pembayaran bagian gajinya;
  2. Apabila kemudian ia tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
  3. Jika ternyata tindak pidana yang dilakukan tersebut diancam hukuman penjara kurang dari 4 tahun dan ada hal-hal yang meringankan maka yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin atau tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahan Bacaan:
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  4. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1987 tanggal 8Januari 1987 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
  6. Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.

Sumber : http://paulusdakso.blogspot.com/2012_09_01_archive.html

Perbedaan Windows 7 32 bit dan 64 bit

Hai guys..
     Kemaren aku dimintai bantuan sama temen untuk menginstal ulang laptop dengan merek ASUS. Karena windows 7 yang baru saja dia instal itu trial hanya samapai 2 minggu. Otomatis langsung aku instal ulang dengan sistem operasi windows 7 yang aku punyai. Kemudian setelah selesai aku instal, aku mendapati tampilannya menjadi melebar dan tidak seperti biasanya. Memang beberapa kali aku menginstal ulang laptop punya teman itu bermerek AXIOO seperti punya ku dan setelah selesai instal hasilnya bagus sama dengan punya ku. Namun berbeda kasus dengan laptop ASUS punya temanku ini. Dan usut punya usut waktu aku mau menginstal driver ASUS punya dia, sempat theng thong alias tidak bisa dan tidak compatible dan serial software pada driver itu sering nyebut-nyebut 64 bit.
Dan setelah aku pikir-pikir memang windows 7 ultimate ku kan 32 bit, jegluk (sambil nelen ludah). apa itu ya  yang menyebabkan?.Aku sendiri juga gak ngerti masalah yang kayak begituan.
       Ya sudah deh, ku cari artikel yang berhubungan perbedaan antara windows 7 32 bit dan 64 bit. tada, cekidot.



Perbedaan Windows 7 32-Bit dan 64-Bit

Windows 7Kebanyakan dari kita pasti sudah pernah mendengar istilah 32-bit dan 64-bit, terutama bagi pengguna laptop. Tapi kebanyakan dari pengguna tidak mengerti apa maksud dan kegunaan dari sistem komputerisasi 32-bit atau 64-bit ini. Saat ini Windows 7 sebagai OS teranyar dari Microsoft berhasil mempopulerkan penggunaan sistem 64-bit kepada pengguna rumahan dan otomatis mulai meninggalkan penggunaan komputer 32-bit. Disini akan dijelaskan secara singkat sejarah penggunaan 32-bit dan 64-bit, kelebihan dan kekurangannya.
Sejarah Singkat Komputer 64-bit
Apa yang dimaksud 64-bit? Dalam konteks diskusi tentang komputer pribadi 32-bit dan 64-bit, format XX-bit mengacu pada besarnya register CPU.
Register disini adalah jumlah penyimpanan yang digunakan oleh CPU ketika CPU tersebut menyimpan data. Hal ini diperlukan untuk mempercepat akses data sehingga kinerja dari komputer tetap optimal. Sehingga jika didasarkan pada besarnya register tersebut, CPU dengan register 64-bit dapat memproses data lebih banyak dibandingkan dengan CPU 32-bit yang lebih cepat dari CPU 16-bit dan 8-bit. Semakin banyak ruangan yang tersedia dalam sistem register CPU, maka semakin banyak juga proses yang dapat ditangani, khususnya dalam hal sistem memori. Sebagai contoh, sebuah CPU dengan register 32-bit, akan memmpunyai plafon sebanyak 232 alamat dalam register, sehingga kecepatan akses-nya juga terbatas hanya sampai 4GB RAM. Ini akan kelihatan besar sekali jika kita terapkan di zaman 40 tahun yang lalu, tapi tidak jika diterapkan pada komputer modern seperti sekarang ini. :D
Cray Unicos                                           Cray
Meskipun komputer 64-bit tampak baru di dunia teknologi, tapi pada sesungguhnya telah ada semenjak beberapa tahun yang lalu. Komputer pertama yang menggunakan arsitektur 64-bit adalah Cray UNICOS, yang disetting untuk digunakan sebagai superkomputer 64-bit (Cray 1 dapat dilihat pada gambar diatas). Komputer 64-bit ini diperkirakan akan ramai menjadi super komputer atau komputer server hingga 15 tahun lagi, dan selama itu, para konsumen secara berangsur-angsur beralih ke komputer 64-bit, padahal pada kenyataannya banyak dari mereka yang sudah menggunakannya. Sebagai contohnya: Nintendo 64 dan PlayStation 2 yang memiliki processor 64-bit.
Di tahun 2000-an, orang-orang dibuat bingung dengan versi 64-bit. Buat apa menggunakan versi 64-bit, sedangkan sedikit sekali driver yang support. Di tahun 2001, kemudian Microsoft merilis Windows XP 64-bit Edition, tapi tetap saja dengan support driver yang terbatas. Tahun selanjutnya, OS X Panther dan Linux Distributions mulai membuat CPU yang support 64-bit dalam beberapa kapasitas. Selama 5 tahun, Mac OS X belum sepenuhnya bisa support 64-bit dengan merilis OS X Leopard. Kemudian, Microsoft membuat versi support 64-bit dengan Windows Vista-nya, tapi tetap saja, minim sekali driver yang support, sampai akhirnya keluarlah Windows 7 yang dapat mem-populerkan proses komputer 64-bit hingga ke pengguna rumahan
Apakah komputer kita support 64-bit
Ada beberapa cara untuk mengetahui OS yang dipakai 32-bit atau 64-bit caranya gampang klik kanan Computer pada menu Start Program, kemudian pilih Properties. Langkah tersebut akan mengantarkan kita pada menu System Properties , dan versi OS bisa kita lihat pada System type.
Ni contoh laptopnya saya haha jadi malu nih, cuma pake 32-bit :D :D
Cek sistem Bit, 32-bit
Mari melihat Kelebihan dan Kekurangannya
Beberapa Kelebihan dari sistem 64-bit :
Kita dapat menambah RAM memori secara gila-gilaan. Berapa lagi? Windows versi 32-bit atau sistem operasi sejenisnya mempunyai kapasitas RAM terbatas, yaitu hanya sampai 4096MB atau 4GB. Sedangkan untuk 64-bit, secara teoritis mampu mendukung sistem RAM kurang lebih sekitar 17 Milyar GBs. Namun secara realistis, karena masalah perizinan dan bukan karena masalah keterbatasan fisik, Windows 7 Home Edition memiliki keterbatas sistem RAM yang hanya mampu mendukung 16 GB, sedangkan Windows 7 Professional dan Ultimate mampu mendukung hingga 192 GB RAM.
Peningkatan efesiensi. Bukan hanya bisa meningkatkan sistem RAM pada sistem kita (tergantung juga motherboard), komputer 64-bit juga dapat lebih efisien dalam hal penggunaan RAM tersebut. Karena sifat dari sistem alamat 64-bit dan bagaimana Windows 64-bit dapat mengalokasikan memori sehingga kita dapat melihat hanya sedikit sistem memori kita yang digunakan oleh sistem sekunder, seperti video card. Meskipun kita hanya memasang jumlah RAM secara double, tetapi terasa lebih dari itu karena efisiensi-nya sistem baru tersebut.
Meningkatnya alokasi virtual memori per proses. Dibawah arsitektur 32-bit, Windows memiliki keterbatasan penggunaan memori untuk menjalankan aplikasi yaitu hanya sampai 2 GB saja, sedangkan game modern, aplikasi photo dan video editing serta aplikasi lainnya membutuhkan memori yang sangat besar. Dengan sistem 64-bit, semua itu bisa diatasi, sehingga secara teoritis kemampuannya dapat ditingkat hingga lebih dari 8TB virtual memori. Itu lebih dari cukup untuk editing Photoshop dan sesi Crysis. Pada penggunaan dan alokasi memori yang lebih efisien diatas, aplikasi-aplikasi dioptimalkan untuk sistem operasi 64-bit, seperti Photoshop dan VirtualBox, yang super cepat dan mengambil keuntungan penuh dari keleluasaan memori dan prosesor yang diberikan kepada mereka.
Nikmati kelebihan sistem keamanannya.Windows 64-bit dengan prosesor modern 64-bit memiliki sistem proteksi atau keamanan tambahan yang tidak tersedit di versi 32-bit. Sistem keamanan ini termasuk hardware D.E.P serta Kernel Patch Protection yang akan melindungi kita terhadap eksploitasi kernel, dan driver-driver yang harus sah secara digital yang dapat menahan driver tersebut dari infeksi virus.
Kerugian komputer 64-bit yang bisa dijadikan bahan pertimbangan:
Kita tidak dapat menemukan driver 64-bit untuk perangkat yang sudah tua meskipun perangkat tersebut sangat penting. Ini merupakan masalah serius, tapi jika hardware yang kita pakai diproduksi pada 1 atau 2 terakhir maka kita tidak akan menemui kesulitan, karena banyak vendor yang menyediakan driver versi 64-bit. Berbeda dengan hardware yang sudah tua, karena para vendor lebih banyak menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk mendukung produk barunya dari pada menghabiskan waktu dan biaya untuk mendukung produk lama. Mungkin ini tidak akan masalah untuk mengganti atau meng-upgrade perangkat yang kecil-kecil, tapi bagaimana dengan perangkat yang membutuhkan biaya besar. Nah, hal ini harus menjadi bahan pertimbangan tersendiri.

Motherboard kita tidak mendukung memori RAM lebih dari 4GB. 
Meskipun jarang ataupun tidak terdengar memiliki motherboard yang akan mendukung prosesor 64-bit dari awal, tapi tidak akan mendukung memori RAM lebih dari 4GB. Dalam hal ini, kita masih bisa mendapatkan keuntungan dari prosesor 64-bit tapi kita tidak akan mendapatkan kelebihan-kelebihan seperti yang selama ini didambakan, yaitu akses lebih ke memori. Namun, harga perangkat keras begitu murah akhir-akhir ini, dan mungkin memang saatnya pensiun untuk motherboard lama dan meng-upgrade-nya pada saat bersamaan dengan upgrade OS.
Software legal atau masalah software yang berhubungan dengannya. Tidak semua software beralih ke 64-bit. Tidak seperti Windows versi sebelumnya, Windows 7 64-bit tidak semuanya mendukung aplikasi 16-bit. Jika secara kebetulan kita masih bisa menjalankan aplikasi lama secara legal, maka lupakan untuk meng-upgrade-nya. Karena aplikasinya 64-bit bukan berarti plugin dan extention-nya juga bisa berjalan di 64-bit. Photoshop dan FireFox contohnya, adalah aplikasi yang secara umum mengalami masalah seperti itu. Aplikasi tersedia untuk 64-bit tapi plugin-nya tidak mampu, padahal plugin tersebut juga penting.Sumber : http://afadlillah.wordpress.com/2011/09/05/perbedaan-windows-7-32-bit-dan-64-bit/

Kamis, 20 September 2012

BELAJAR DARI HIDUP LEBAH MADU

Surat An-Nahl ayat 68 dan 69:

بسم الله الرحمن الرحيم
وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ (68) ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (69)


68dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia",
69kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.



Bandingkan Sel Otak Manusia dan Sel Otak Lebah

A. Sel Otak Manusia

Berapakah jumlah sel otak manusia ? Jawabannya adalah 1 triliun sel otak, yang terdiri dari 100 miliar sel aktif dan 900 miliar sel yang menghubungkannya.
Sekarang bandingkan jumlah sel otak manusia dan lebah  yaitu 1 triliun berbanding 7.000 sama dengan 142.857.143 kali. Angka ini bisa menjadi gambaran kemampuan manusia seharusnya. Dengan 7.000 sel otak saja lebah mampu melakukan hal-hal yang luar biasa dashyat. Apalagi memiliki sel otak manusia sebanyak 142.857.143 kali lipat.

Jumlah sel otak sebanyak itu sangatlah fantastis apabila dibandingkan dengan jumlah sel otak lebah, atau jika dibandingkan dengan jumlah manusia di bumi ini, yaitu 6-7 miliar. Di mana tiap sel otak mempunyai kemampuan dan kapasitas yang luar biasa ! Jumlah tersebut adalah jumlah rata-rata sel otak manusia. Mungkin beberapa orang punya sel otak kurang atau lebih dibandingkan jumlah itu. Namun, kekurangan atau kelebihan tersebut hampir tidak ada artinya. Meskipun sel otak akan berkurang ketika usia bertambah, tetapi tidak sedramatis yang diperkirakan.

Jika memang sel otak kita mati sejuta setiap hari, jumlah sel otak yang berkurang jika kita mencapai umur 100 tahun hanya berkurang 3,6 %. Sungguh merupakan angka yang sangat kecil.
Jumlah sel otak kita juga berkurang oleh berbagai hal, misalnya merokok, minum alkohol, penuaan, sakit dll. Namun, ada sebuah kabar gembira tentang jumlah sel otak kita. Ternyata sel otak manusia bisa bertambah. Hal ini diperkuat oleh penemuan para ilmuwan akhir-akhir ini.Mari kita bandingkan dengan sel otak lebah di bawah ini !!!

 B. Sel Otak Lebah

Pernah lihat seekor lebah, yang terbang begitu lincah. Berapa banyak sel otak yang dimiliki oleh lebah untuk "memproduksi" semua perilakunya ? Bukan beberapa juta seperti yang diduga oleh banyak orang, tetapi hanya beberapa ribu. Marilah kita bandingkan dengan jumlah sel otak manusia :

Jumlah sel otak lebah : 10.000
Jumlah sel otak manusia : 1.000.000.000.000 (satu trilyun)
Persentasi sel otak lebah: sel otak manusia : 1/100.000.000

Dengan beberapa ribu sel otak, yang merupakan satu per 100 juta volume sel otak manusia, apa yang dapat dilakukan oleh seekor lebah ?

Dengan beberapa ribu sel otak,lebah dapat:
1. Membangun, Lebah adalah salah satu arsitek besar di dunia serangga. Mereka membangun "gedung gedung bertingkat" yang rumit dan kompleks sehingga dapat ditinggali oleh seluruh komunitasnya.
2. Merawat anaknya
3. Mengumpulkan serbuk sari dan informasi
4. Berkomunikasi. Melalui gerakan,suara, dan sikap tubuh lebah dapat saling mengkomunikasikan informasi yang rumit tentang lokasi dan jenis tanaman yang sedang bersemi.
5. Menghitung. Lebah dapat menemukan kembali benda benda pilihannya dengan mengingat jumlah hal hal yang menonjol di dalam perjalanan menuju tujuan yang diinginkannya.
6.Menari. Ketika kembali ke sarangnya, lebah melakukan sebuah tarian yang kompleks untuk menyampaikan pesan tentang lokasi dan informasi navigasi tentang penemuan baru.
7. Membedakan lebah lainnya.
8. Makan
9. Berkelahi. Bukan sekedar berkelahi, tetapi berkelahi dengan keras,terfokus, cepat, dan berkoordinasi dengan "perlengkapan perangnya".
10. Terbang
11. Mendengar
12. Belajar
13. Hidup di dalam sebuah masyarakat yang teratur dan berfungsi dengan benar (bandingkan dengan perilaku kita)
14. Membuat keputusan. Lebah dapat membuat memutuskan untuk mengubah suhu sarangnya, mengirim atau tidak mengirim informasi, untuk berkelahi atau bermigrasi.
15. Navigasi. Dalam skala kecil, lebah setara dengan pesawat terbang yang canggih. Bayangkan ketika lebah mendarat di atas sebuah daun yang bergoyang di angin yang kencang.
16. Memproduksi madu.
17. Mengatur suhu. Ketika sarang menjadi panas, sekelompok lebah akan bekerja sama mengatur suhu sekitar sepersepuluh derajat dengan menggunakan sayap sayap sebagai kipas angin besar sehingga angin sejuk bisa mengalir sampai dicapai suhu yang mereka inginkan.
18. Mengingat.
19. Reproduksi
20. Melihat termasuk cahaya ultraviloet
21. Mencium Bau
22. Berkerumun dalam formasi yang lebih canggih daripada yang dilakukan oleh skuadron jet tempur
23. Mengecap
24. Berfikir
25. Menyentuh

Jika seekor lebah dapat melakukan semua ini hanya dengan beberapa ribu sel otak, apakah kita menggunakan dengan baik satu trilyun sel otak kita ?

Sumber  :
http://agusckurniawan.blogspot.com/2011/09/8-keajaiban-lebah-menurut-al-quran-part.html
http://primagraphology.blogspot.com/search/label/Bandingkan%20Sel%20Otak%20Manusia%20dan%20Sel%20Otak%20Lebah

Senin, 17 September 2012

Desain Gantungan Kunci Pernak-Pernik Edukatif



1. Mengajak Open source




 2. Mengenalkan penelitian metakognitif sebagai upaya optimalisasi potensi SDM melalui pendidikan

 3.Mengenalkan pendidikan berkarakter sebagai pembangun mentalitas bangsa demi masa depan Indonesia yang lebih baik



Jumat, 14 September 2012

Istimewanya Wanita menurut Islam


1                            40 KEISTIMEWAAN WANITA MENURUT ISLAM
Istimewanya wanita :
Menurut Islam, do’a wanita lebih makbul daripada do’a pria karena sifat penyayang seorang wanita yang lebih kuat daripada pria.
Ketika ditanya kepada Rasulullah akan hal tersebut, jawab baginda: ”Ibu (wanita) lebih penyayang daripada bapak (pria) dan do’a orang yang penyayang tidak akan sia-sia.”
Berikut adalah 40 (empat puluh) keistimewaan wanita menurut Islam
1)        Wanita yang sholehah (baik) itu lebih baik daripada 70 orang pria yang sholeh.
2)        Barang siapa yang menggembirakan anak perempuannya, derajatnya seumpama orang yang senantiasa menangis karena takutkan Allah dan orang yang takutkan Allah akan diharamkan api neraka ke atas tubuhnya.
3)        Barang siapa yang membawa hadiah (barang makanan dari pasar ke rumah) lalu
diberikan kepada keluarganya, maka pahalanya seperti bersedekah. Hendaklah mendahulukan anak perempuan daripada anak pria. Maka barang siapa yang menyukakan anak perempuan seolah-olah dia memerdekakan anak Nabi Ismail alaihissalam.
4)        Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya akan tinggal bersama aku (Rasulullah) di dalam surga.
5)         Barang siapa mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan, lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dan mendidik mereka dengan penuh rasa takwa serta bertanggung jawab, maka baginya adalah surga.
6)        Dari Aisyah radiallahu anhu ”Barang siapa yang diuji dengan sesuatu daripada anak-anak perempuannya, lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya daripada api neraka.”
7)        Surga itu di bawah telapak kaki ibu.
8)        Apabila memanggil akan engkau dua orang ibu bapamu, maka jawablah panggilan ibumu dahulu.
9)        Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutup pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu surga. Masuklah dari mana-mana pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab.
10)    Wanita yang taat akan suaminya, semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan, semuanya beristighfar baginya selama mana dia taat kepada suaminya dan direkannya (serta menjaga sembahyang dan puasanya).
11)     Aisyah berkata, ”Aku bertanya kepada Rasulullah, siapakah yang lebih besar haknya terhadap wanita?” Jawab baginda, ”Suaminya.” ”Siapa pula berhak terhadap pria?” tanya Aisyah kembali, jawab Rasulullah, ”Ibunya.”
12)    Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya serta taat akan suaminya, masuklah dia dari pintu surga mana saja yang dia kehendaki.
13)     Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah memasukkan dia ke dalam surga lebih dahulu daripada suaminya (10.000 tahun)
14)     Apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah mencatatkan baginya setiap hari dengan 1.000 kebaikan dan menghapuskan darinya 1.000 kejahatan
15)    Apabila seseorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah.
16)    Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, keluarlah dia daripada dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkannya.
17)    Apabila telah lahir (anak) lalu disusui, maka bagi ibu itu setiap tegukan daripada susunya diberi satu kebajikan.
18)    Apabila semalaman (ibu) tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka Allah memberinya pahala seperti memerdekakan 70 orang hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah.
19)    Seorang wanita sholehah adalah lebih baik daripada 70 orang wali.
20)     Seorang wanita yang jahat adalah lebih buruk daripada 1.000 pria yang jahat.
21)     2 rakaat sholat dari wanita yang hamil adalah lebih baik daripada 80 rakaat sholat wanita yang tidak hamil.
22)    Wanita yang memberi minum air susu ibu (asi) kepada anaknya daripada badannya (susu badannya sendiri) akan dapat satu pahala daripada tiap-tiap titik susu yang diberikannya.
23)    Wanita yang melayani dengan baik suami yang pulang ke rumah di dalam keadaan letih akan mendapat pahala jihad.
24)    Wanita yang melihat suaminya dengan kasih sayang dan suami yang melihat istrinya dengan kasih sayang akan dipandang Allah dengan penuh rahmat.
25)    Wanita yang menyebabkan suaminya keluar dan berjuang ke jalan Allah dan kemudian menjaga adab rumah tangganya akan masuk surga 500 tahun lebih awal daripada suaminya, akan menjadi ketua 70.000 malaikat dan bidadari dan wanita itu akan dimandikan di dalam surga. Dan menunggu suaminya dengan menunggang kuda yang dibuat daripada yakut.
26)     Wanita yang tidak cukup tidur pada malam hari karena menjaga anak yang sakit akan diampuni oleh Allah akan seluruh dosanya dan bila dia hiburkan hati anaknya Allah memberi 12 tahun pahala ibadah.
27)    Wanita yang memerah susu binatang dengan ”bismillah” akan didoakan oleh binatang itu dengan doa keberkatan.
28)     Wanita yang menguli tepung gandum dengan ”bismillah” Allah akan berkatkan rezekinya.
29)     Wanita yang menyapu lantai dengan berzikir akan mendapat pahala seperti menyapu lantai di baitullah.
30)     Wanita yang hamil akan dapat pahala berpuasa pada siang hari.
31)     Wanita yang hamil akan dapat pahala beribadah pada malam hari.
32)     Wanita yang bersalin akan mendapat pahala 70 tahun sholat dan puasa dan setiap kesakitan pada satu uratnya Allah mengurniakan satu pahala haji.
33)     Sekiranya wanita mati dalam masa 40 hari selepas bersalin, dia akan dianggap sebagai mati syahid.
34)    Jika wanita melayani suami tanpa khianat, akan mendapat pahala 12 tahun sholat.
35)     Jika wanita menyusui anaknya sampai cukup tempo (2,5 tahun), maka malaikat-malaikat di langit akan kabarkan berita bahwa surga wajib baginya.
36)     Jika wanita memberi susu badannya kepada anaknya yang menangis, Allah akan memberi pahala satu tahun sholat dan puasa.
37)     Jika wanita memijat suami tanpa disuruh akan mendapat pahala 7 tola emas dan jika wanita memijat suami bila disuruh akan mendapat pahala 7 tola perak.
38)     Wanita yang meninggal dunia dengan keridhoan suaminya akan memasuki surga.
39)     Jika suami mengajarkan istrinya satu masalah akan mendapat pahala 80 tahun ibadah.
40)  Semua orang akan dipanggil untuk melihat wajah Allah di akhirat, tetapi Allah akan datang sendiri kepada wanita yang memberati auratnya yaitu memakai purdah di dunia ini dengan istiqamah.