Kamis, 15 Maret 2012

FENOMENA MENCONTEK DALAM UJIAN

















A. Fenomena Mencontek Dalam Ujian


Kerusakan telah menjangkiti dunia pendidikan, diantaranya adalah adanya fenomena mencoktek dalam ujian. Problem mencontek termasuk dalam masalah yang membahayakan bagi para pelajar, baik yang berprestasi maupun yang tidak berprestasi, karena akan menghancurkan mentalitas utama, motif dan faktor pendorong untuk berprestasi, sebagaimana pula mencontek akan menurunkan kualitas belajar tersebut. Untuk itu harus segera diatasi guna menjaga wibawa ilmu, proses belajar, pakar ilmu, juga pencari ilmu. Menyebarnya fenomena mencontek didalam ujian adalah disebabkan oleh hal-hal berikut :
  • Kualitas keimanan para pelajar dan pengawas lemah, terutama lemahnya kualitas introspeksi diri yang akan melindungi diri seseorang dari berbuat kemungkaran, sebab adanya rasa takut kepada Allah SWT.
  • Akhlak yang buruk diantaranya khianat, dzalim, melanggar hak, bohong dan menipu.
  • Bodoh dan tidak tahu hukum syari’at yang berkenaan dengan hukum mencontek.
  • Hilangnya suri tauladan.
  • Hukuman yang ringan bagi pelaku pelanggaran mencontek.
  • Kerusakan yang telah mewabah di masyarakat dengan beraneka ragam bentuknya, khususnya dalam bidang politik.
  • Penguasa telah mempersempit gerak kelompok uang berjuang demi menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar dan menekan pemimpin-pemimpin dakwah islam dalam melaksanakan kewajiban mereka.
  • Sebagian penguasa menyokong putra-putri mereka untuk mencontek, bahkan sebagian mereka mencari sasaran resmi atau tidak resmi dalam rangka membantu anaknya.
  • Merebaknya fenomena belajar privat serta nurani sebagian guru yang telah mati dengan memfasilitasi contekan bagi para pelajar penerima bimbingan privat.
  • Beberapa kebijakan dalam pendidikan yang telah rusak.
Sebab-sebab ini serta faktor yang lain telah memunculkan beberapa fenomena mencontek dalam ujian, yakni dalam bentuk yang belum kita perkirakan sebelumnya. “sebagian adapula yang menghabiskan malam ujian mereka, hanya untuk mempersiapkan bahan contekan atau mencari prasarana lain untuk mencontek, dan yang lebih menakjubkan lagi dipergunakannya sarana modern untuk fasilitas mencontek seperti telepon genggam, perlengkap-an komputer.

B. Pengaruh Mencontek Dalam Ujian Terhadap Prestasi Ilmiah

Fenomena mencontek dalam ujian mempunyai pengaruh yang sangat membahayakan dan menghancurkan proses keunggulan ilmiah, dimana seorang pelajar pencontek akan mendapat nilai ujian yang bukan haknya. Terkadang nilai palsu hasil ujian itu akan mengangkat pelajar pencontek tersebut ke dalam jajaran pelajar berprestasi dan prestasi ini dianggap sebagai prestasi palsu.

Disamping itu, kita tahu bahwa pelajar yang berprestasi dari hasil mencontek itu hanyalah mengenal norma-norma buruk yang menjadikan dia bisa beradaptasi dengan iklim barunya, yakni berupa mengedepankan yang selayaknya di akhir dan mengakhiri yang selayaknya di depan, maka jadilah tolok ukur pelajar yang kacau.
Begitu juga perbuatan mencontek itu akan membawa pengaruh bagi pelajar yang benar-benar beradaptasi, hal itu ketika mereka melihat hak-hak mereka tersia-siakan di depan mata mereka, sedangkan mereka tidak mampu mendapatkan khususnya bila ia tidak memiliki harta ataupun kekuasaan.


C. Hukum Mencontek Dalam Ujian Menurut Takaran Syari'at Islam

Menipu dengan berbagai bentuknya diharamkan oleh syari’at islam, karena akan merugikan hak-hak orang lain. Allah telah melarang kita untuk melakukan hal itu, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an melalui ucapan Nabi Syu’aib kepada kaumnya yang artinya :

Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib Ia berkata, ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi mannusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman.” (Al-A’raaf : 85)

Para ahli fiqih telah bersepakat atas haramnya hukum menipu, karena di dalamnya terdapat pengkhianatan terhadap suatu amanah, pembohongan, tipu daya dan termasuk dosa-dosa besar yang hukumannya sangat keras menurut pandangan syari’ah, mengenai penjelasannya sebagaimana berikut :
  • Seorang pelajar yang mencontek dianggap mengkhianati amanah ilmu, karena ia mengajukan kepada guru suatu bentuk informasi yang menunjukkan bahwa ia berhasil, sedangkan pernyataannya tidak.
  • Seorang pelajar pencontek dianggap mengelabui dan menipu guru, karena ia mencampurkan yang hak dengan yang bathil dan memberikan ketidak jujuran ilmiah.
  • Seorang pelajar pencontek dianggap telah melanggar hak-hak pelajar lain yang berprestasi yang selalu bersandar pada kemampuan diri mereka.
  • Syeikh Abdul Hamid Kisy Rahimahullah berpendapat bahwasanya nilai keberhasilan dan tugas jabatan semata-mata diperoleh oleh pelajar yang mencontek dianggap haram hukumnya. Karena, pelajar itu mencuri informasi dan mengaku-ngaku bahwa itu murni miliknya, meskipun ia memperoleh ijazah yang memng sudah layak baginya, namun tetap saja bathil. Dan karena, apa yang ditegakkan atas dasar kebatilan, itu termasuk hal yang batil.

D. Metode Isalm Mengatasi Mencontek Dalam Ujian

Pelanggaran mencontek didalam ujian dosanya sama besarnya dengan tindakan kriminla yang lain seperti mencuri, menggelapkan uang, dan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Adapun cara untuk mengurangi kebiasaan ini antara lain :
  • Memberikan pelajaran islam kepada para pelajar sekaligus menyadarkan bahwa Allah selalu mengawasinya serta memperkuat pedoman agama yang dimiliki.
  • Memberikan pelajaran akhlak kepada pelajar, guru dan semua pihak yang terkait dalam prises belajar mengajar, sekaligus menyadarkan akan pentingnya amanah, transparansi, kejujuran, serta menjelaskan haramnya perbuatan khianat, bohong serta menpu.
  • Membutuhkan pada diri pelajar rasa percaya diri.
  • Menghapus pencekalan yang dikenakan pada para reformis, pada da’i, para penegak amar ma’ruf nahi mungkar agar mereka mampu menjalankan peran mereka dalam menyampaikan ajaran.
  • Memilih para pengawas yang memiliki jiwa amanah, mulia dan berani dalam menegakkan kebenaran.
  • Memberikan sanksi yang berat kepada para pelajar pencontek dan kepada semua pihak yang berperan membantu dalam kegiatan mencontek.
  • Memberikan penerangan informasi melalui berbagai media serta menyebarkan brosur-brosur kepada para pelajar menjelang ujian.
  • Mengadakan pemeriksaan yang ketat pada para pelajar ketika akan memasuki bangku ujian.
  • Turut berperannya pemimpin-pemimpin agama di tingkat nasional dalam memberikan arahan pada setiap individu.
  • Pemerintah menegakkan reformasi politik dimana tidak dibedakan antara hukum menipu dalam pemerintahan dengan hukum mencontek dalam ujian.
Islam sangat memperhatikan ilmu dan prestasi ilmiah serta memuji-muji para pencari ilmu dan bahwasanya para malaikat akan membentangkan sayap-sayap kepada pencari ilmu, karena sesuatu yang telah dilakukannya. Penyelenggaraan mencontek termasuk dari dosa besar yang ada ketentuan hukumnya berdasarkan ajaran islam. Karena, perbuatan ini termasuk pengkhianati amanah dan melanggar hak-hak orang lain dengan sewenang-wenang.